Apakah benar, Bekerja di Ketinggian Membutuhkan Lisensi Khusus?

 


Menurut Kemnaker (2015), jumlah kecelakaan yang dirasakan karyawan konstruksi relatif tinggi, yakni 31,9% dan 26% dari keseluruhan kecelakaan karena jatuh dari ketinggian.

Pembangunan beberapa gedung tinggi di Indonesia makin hari semakin, dan sarana elevator (lift) dan/atau eskalator sekarang ini benar-benar wajar dijumpai sebagai fasilitas dan infrastruktur kegiatan manusia. Oleh karenanya Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau beberapa operator gedung tinggi untuk lengkapinya dengan lisensi standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tenaga pakar yang menjalankan sarana-fasilitas itu. jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu yang sedang mencari peralatan safety.

Ini mempunyai tujuan supaya operasional gedung bisa jalan semakin aman, nyaman, dan terbebas dari resiko kecelakaan atau bencana.


Misalnya seperti kejadian terjeratnya sembilan orang penumpang di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juli 2017 lalu yang karena padamnya listrik PLN. Untungnya semua penumpang sukses dievakuasi dengan selamat. Sesudah dilaksanakan pemeriksanaan, diketemukan jika bahwa battery ADR (Automatic Rescue Piranti) pada keadaan kurang kuat hingga tidak berperan saat listrik padam, tidak ada SOP dalam sangkar, pintu genting terhambat ornament interior gedung, dan CCTV dalam elevator tidak diperlengkapi dengan catu daya cadangan. Di lain sisi, PT Tabara Bataraka sebagai supplier Golden Boutique Hotel belum mempunyai operator elevator. Disamping itu, PT Chitek (jasa perawatan) belum mempunyai lisensi K3 dari Kemnaker.


Karena peristiwa itu, Kemnaker keluarkan beberapa anjuran seperti berikut:


Perawatan elevator/lift harus dilaksanakan oleh mekanik yang memiliki lisensi K3 elevator

Elevator/lift harus memiliki operator yang mempunyai lisensi K3 dan harus siap setiap waktu diperlukan bantuannya

Elevator/lift harus mempunyai ARD, dan

Harus sediakan tenaga listrik cadangan (genset).

Keinginannya supaya beberapa pemilik bangunan dapat menyiapkan beberapa operatornya di dalam soal menahan berlangsungnya kecelakaan


Sebetulnya apa pengertian bekerja di ketinggian yang diartikan oleh Kemnaker?


Pengertian Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :


"Bekerja di ketinggian ialah aktivitas atau aktivitas tugas yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di atas tanah atau perairan yang ada ketidaksamaan ketinggian dan berpotensi jatuh yang mengakibatkan tenaga kerja atau orang yang lain ada di tempat kerja cedera atau wafat atau mengakibatkan kerusakan harta benda".


Pemahaman bekerja pada ketinggian menurut Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No sembilan tahun 2016 ini mempunyai ketidaksamaan esensial dengan pengetahuan yang sejauh ini berkembang. Awalnya pegiat terbatas pada cakupan tugas yang sudah dilakukan di ketinggian di atas 1,8 mtr., sedang pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberikan batas berkaitan ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih ke faktor ada ‘beda tinggi' dan berpotensi jatuh. Ketentuan baru berkaitan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tugas pada ketinggian, tentu saja harus dimengerti khususnya oleh pegiat aktor di atas lapangan dan beberapa pihak berkaitan yang memiliki kepentingan.


Permenaker No 09 tahun 2016 ini mengharuskan ke pebisnis dan atau pengurus untuk mengaplikasikan K3 dalam bekerja pada ketinggian. Implementasi K3 bisa dilaksanakan dengan pastikan beberapa hal ini :


Rencana (Dilaksanakan secara tepat secara aman dan dipantau)

Proses Kerja (Untuk lakukan tugas pada ketinggian)

Tehnik (tata cara) Bekerja (yang) aman

APD, Piranti Perlindungan Jatuh dan Angkur

Tenaga Kerja (kapabel dan ada Sisi K3)

Pada tahapan rencana harus pastikan jika tugas bisa dilaksanakan dengan aman dengan keadaan ergonomi yang ideal lewat lajur masuk (akses) atau lajur keluar (egress) yang sudah disiapkan. Selanjutnya masih juga dalam tahapan Rencana faksi pebisnis dan atau pengurus harus :


Sediakan perlengkapan kerja untuk meminimalisir jarak jatuh atau kurangi resiko dari jatuhnya tenaga kerja

Mengaplikasikan mekanisme ijin kerja di ketinggian dan memberinya perintah atau lakukan hal yang lain yang terkait dengan keadaan tugas

Proses kerja harus ada untuk memberinya tutorial ke karyawan, proses ini harus ditegaskan jika tenaga kerja pahami secara baik isi yang berada di dalamnya. Banyak hal yang perlu berada di dalam proses bekerja di ketinggian mencakup:


Tehnik dan Langkah pelindungan Jatuh

Langkah pengendalian perlengkapan

Tehnik dan langkah lakukan pemantauan tugas

Penyelamatan tempat kerja

Kesiagaan dan responsif genting.

Tiap pebisnis dan atau pengurus harus memasangkan piranti limitasi wilayah kerja untuk menahan masuknya orang yang tidak memiliki kepentingan. Pembagian kelompok daerah mencakup Daerah Bahaya, Daerah Siaga dan Daerah Aman.


Tiap pebisnis dan atau pengurus harus pastikan jika tidak ada benda jatuh yang bisa mengakibatkan cedera atau kematian, batasi berat barang yang bisa dibawa tenaga kerja optimal 5 kg di luar APD, berat barang yang lebih dari 5 kg harus dinaik turunkan dengan memakai mekanisme katrol.


Disamping itu pebisnis dan/atau pengurus harus membuat gagasan dan lakukan training kesiagaan responsif genting. Pastikan jika cara pengaturan sudah dilaksanakan untuk menahan karyawan jatuh atau kurangi imbas jatuh dari ketinggian baik yang sudah dilakukan pada lantai kerja masih tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja di ketinggian di alam, di saat gerakan dari 1 tempat ke arah tempat yang lain, bekerja pada akses tali, atau pada status sektor kerja miring.


Pada pasal 31, pebisnis dan atau pengurus harus sediakan tenaga kerja yang kapabel yang ditunjukkan dengan sertifikat kapabilitas dan berkuasa di bagian K3 dalam tugas pada ketinggian yang ditunjukkan dengan Lisensi K3 yang diedarkan oleh Direktur Jenderal.


Sekarang ini kecelakaan kerja pada ketinggian yang dirasakan beberapa karyawan baik di bidang konstruksi atau operasional susunan, masih memprihatinkan karena jumlah kasusnya besar. Menurut Federasi Rope Akses Indonesia (ARAI), kecelakaan kerja pada ketinggian tempati posisi nomor dua terbesar sesudah kecelakaan jalan raya. Kecelakaan kerja di ketinggian terbanyak terjadi pada bidang konstruksi khususnya di saat pembangunan gedung atau tugas konstruksi layang.


Sebenarnya ada banyak bahaya bekerja pada ketinggian, yaitu jatuh, tergelincir, terganjal, dan keruntuhan material di atas. Dari bahaya-bahaya itu, factor paling besar pemicu cidera serius dan kematian di bidang konstruksi ialah jatuh dari ketinggian.


Dikutip republika.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan menulis jumlah kecelakaan kerja yang dirasakan karyawan konstruksi relatif tinggi, yakni 31,9% dari keseluruhan kecelakaan. Jatuh dari ketinggian (26%), terbentur (12%), dan terkena (9%). Sementara secara global, data International Labour Organization (ILO) tahun 2015 mengatakan, dari 142 kematian karena kecelakaan kerja, pemicu intinya ialah jatuh dari ketinggian sejumlah 45%.


Kasus umum yang banyak terjadi salah satunya jatuh dari tangga, jatuh karena tidak memakai alat perlindungan jatuh/tidak memakainya secara benar, atau jatuh karena lakukan tugas di atas perancah.


Kecelakaan ini umumnya dikuasai karyawan sementara yang serupa sekali tanpa pengalaman, meremehkan keutamaan pemakaian alat perlindungan diri (APD), tidak patuhi proses keselamatan, dan kurang perduli pada keamanan.


Berikut 3 Perlengkapan Penting Bekerja di Ketinggian


1. Tangga


Jatuh dari ketinggian sebagai pemicu khusus kematian beberapa karyawan konstruksi dan kontraktor dan pemakaian tangga yang tidak pas sebagai pemicu khusus jatuh dari ketinggian.

Kekuatan cidera karena pemakaian tangga memang termasuk tinggi khususnya di bidang konstruksi, baik karena jatuh dari tangga, tangga roboh atau tergelincir saat naiki anak tangga.


Pemicu khusus kecelakaan saat pemakaian tangga, salah satunya:


Keadaan tangga telah hancur atau cacat.

Status peletakan tangga kurang tepat.

Tangga ditaruh pada permukaan yang kotor, licin, atau mungkin tidak rata.

Karyawan tidak patuhi proses keselamatan memakai tangga.

Pemakaian tangga yang tidak pas jadi pemicu khusus jatuh dari ketinggian pada tugas konstruksi. Karena itu, tiap karyawan harus pahami proses keselamatan memakai tangga secara benar.


Keselamatan tangga mengikutsertakan pengecekan, penyiapan, langkah naiki/menuruni tangga secara benar, dan pemikiran yang berhati-hati mengenai resiko penyimpangan tangga.


2. Full Bodi Harness


Untuk Anda yang bekerja di bidang konstruksi pasti sudah akrab dengan pemakaian full bodi harness. Full bodi harness berperan sebagai alat perlindungan jatuh perorangan saat bekerja pada ketinggian dan pemakaiannya lebih disarankan dibandingkan safety belt terlebih bila Anda bekerja pada ketinggian lebih dari 1,8 mtr..


Ini karena full bodi harness mempunyai kelebihan dengan tali pengaman yang dapat membuat perlindungan semua badan karyawan hingga peluang cidera karena hentakan saat jatuh benar-benar kecil. Sayang walau faedahnya besar sekali sebagai alat perlindungan jatuh, ada banyak karyawan yang meremehkan pemakaiannya, dimulai dari langkah pemakaian, pengecekan, sampai perawatannya. Pemicunya bisa disebabkan minimnya pengetahuan, training, atau pengalaman karyawan.


3. Perancah


Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA), diprediksi sekitaran 2,tiga juta karyawan konstruksi lakukan tugas yang terkait dengan perancah. Dengan demikian, banyak pula karyawan yang mempunyai potensi alami beberapa bahaya berkaitan perancah seperti jatuh, terkena jatuhan benda, dan tersengat saluran listrik.


Berikut sejumlah kekuatan bahaya dalam pemakaian perancah:


Robohnya semua atau beberapa unit perancah karena ketidakberhasilan elemen atau beban berlebihan yang menyebabkan karyawan jatuh atau terjerumus

Jatuh dari ketinggian karena kurang kuatnya papan lantai kerja

Terkena beberapa benda jatuh dari perancah dan mencederai karyawan yang ada di bawah

Tergelincir dan jatuh karena lantai kerja yang kotor dan licin

Tersengat saluran listrik (electrocution).

Dengan adanya banyak karyawan yang mempunyai potensi terserang bahaya saat memakai perancah, karena itu implementasi keselamatan pemakaian perancah perlu jadi fokus utama.

Perancah harus terpasang oleh karyawan yang pakar di bawah pemantauan orang yang kapabel dan perancah sudah dicheck secara benar saat sebelum dipakai. Perancah yang sama sesuai dan aman harus disiapkan untuk semuanya tugas beresiko tinggi saat bekerja pada ketinggian.

Panduan Singkat Bekerja di Ketinggian


Jika memungkinkannya, minimalkan lakukan tugas pada ketinggian dan melakukan tugas sebanyak-banyaknya di ground tingkat (permukaan tanah). Tetapi, bila tidak ada alternatif lain dan harus terpaksa bekerja pada ketinggian, karena itu fokus setelah itu bagaimana membuat perlindungan karyawan supaya tidak jatuh dari ketinggian.

Yakinkan tugas diperkirakan secara benar, dipantau, dan dilaksanakan oleh beberapa orang yang kapabel dan bersertifikasi dengan ketrampilan, pengetahuan, dan pengalaman untuk lakukan tugas itu.

Ketahui fall protection rencana yang direncanakan perusahaan.

Yakinkan karyawan telah mempunyai Surat Ijin Kerja untuk bekerja pada ketinggian.

Yakinkan perlengkapan kerja yang dipakai sesuai tipe tugas pada ketinggian yang hendak dilaksanakan, konstan, dan lumayan kuat untuk tugas, dipiara dan dicheck dengan teratur.

Pakai alat perlindungan jatuh saat bekerja pada ketinggian. Yakinkan Anda memakai alat perlindungan jatuh secara benar dan perlengkapan pada keadaan baik.

Buat rencana responsif genting dan proses pengamanan sebagai perlakuan penangkalan jika terjadi keadaan genting saat bekerja pada ketinggian.

Taati proses aman bekerja pada ketinggian.

Tugas konstruksi memerlukan rangkaian perlengkapan khusus untuk bekerja pada ketinggian dan itu memerlukan pengecekan dan perawatan supaya perannya masih tetap maksimal. Baik tangga, perancah, dan alat pelindungan jatuh perorangan sebagai jantung dari program keselamatan bidang konstruksi yang bagus. Supervisor atau pengawas lapangan perlu menimbang untuk tingkatkan praktek keselamatan saat memakai perlengkapan-peralatan itu.


Mudah-mudahan sedikit pembahasan berkenaan tata cara bekerja pada ketinggian menurut ketentuan baru Permenaker no sembilan tahun 2016 dan panduan singkat bekerja pada ketinggian ini bisa menolong memberinya deskripsi, wacana dan pengetahuan khususnya pada faktor implikasi bekerja pada ketinggian pada tempat kerja.

Comments

Popular posts from this blog

Menciptakan Kualitas Website Buat Konsumen

Membersihkan Bak Truk Pertamina, Dua Orang di Tuban Meninggal

Tipe - Tipe Tanki Penyimpanan Bahan